![]() |
| akurat.co |
MAKI yang
merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak
mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya,
Nadia Mulya, siap mendatangi KPK untuk segera menyerahkan data dan fakta bukti
untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
MAKI ingin
mempraperadilankan kembali KPK karena putusan Praperadilan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) untuk segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya sesuai
dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan
yang sudah berlaku atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Hingga saat
ini pun KPK belum melakukan penyidikan kembali dan menetapkan tersangka yang
baru untuk kasus Bank Century ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk
melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar