Langsung ke konten utama

Pengalaman Pahit Yang Dialami Oleh Misbakhun

Sumber: Google
Pada masa lampau, penggerak Hak Angket dalam Bank Century Muhammad Misbakhun, sempat memiliki urusan dengan pengadilan, atas tudingan mengenai  keterlibatan beliau dalam kasus Bank Century , dalam kasus Misbakhun ada banyak pelapor yang ingin hanya berniat untuk menjatuhkan Misbakhun.

Dalam kasus  Misbakhun , ia divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu 2 tahun penjara. Penjeratan yang di bawa ke jalur hukum ini telah dilaporkannya oleh  seseorang yang mengatakan Misbakhun Korupsi dan ada  keterkaitannya dalam  kasus bailout Bank Century ketika di DPR.

Muhamad Misbakhun tidak merasa dirinya bersalah maka yang ia lakukan adalah meminta peninjauan kembali atas kasus nya itau  ke  Mahkamah Agung, Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun sudah diputuskan bebas dari segala tudingan yang selama ini direkayasa.

"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, Jumat (27/7/2012).

Dengan adanya keputusan dari MA yang mengatakan bahwa Kasus Misbakhun korupsi  dinyatakan sebagai kasus perdata, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya, direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula," kata Misbakhun mengutip bunyi putusan MA itu.

dan ini akan menjadi pelajaran yang tidak bisa di lupaknan oleh misbakhun, dan akhirnya nama baiknya kembali berrsih setelah kemenangan di pengadilan behasih ia dapat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akan Segera Serahkan Bukti

Serahkan bukti, MAKI desak KPK lanjutkan kasus Century akurat.co MAKI yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, siap mendatangi KPK untuk segera menyerahkan data dan fakta bukti untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ). "Pada rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century ," kata Boyamin Saiman. Bukti dan fakta tersebut harus segera diserahkan kepada pihak KPK , karena data ini sangat bagi MAKI . Data ini untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. MAKI ingin mempraperadilankan kembali KPK karena putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon ( KPK ) unt...

KABAR GEMBIRA PARA ARMY, BTS AKAN COMEBACK AGUSTUS 2018!

Kabar Gembira, Bangtan Boys Siap Comeback Album Repackage Agustus 2018 Para ARMY tengah menebak-nebak kapan kah idolanya akan mengeluarkan single terbarunya. Banyak ARMY yang menduga-duga BTS akan comeback pada bulan Agustus 2018.   Beberapa hari yang lalu Koreaboo telah memberitahukan bahwa dalam waktu yang dekat mereka akan meluncurkan album repackage berjudul Love Yourself: Tear. Dengan artinya mereka akan comeback pada 3 bulan lalu baru saja mengeluarkan album ketiganya.   Banyaknya informasi yang beredar soal comeback dan album repackaged BTS , Big Hit Entertainment memberikan tanggapannya.  Kabar ini pun langsung di bantah oleh pihak Big Hit Entertainment , Salah satunya mengatakan bahwa belum ada detail kejelasan mengenai album repackage.  Diketahui, mereka dikabarkan tengah melakukan penggarapan tahap akhir produksi pada album terbarunya. Baca selengkapnya... sumber :  akurat,co

Direksi dan Komisaris Diubah, Achmad Baiquni Masih Ditetapkan Sebagai Dirut BNI

Sumber: google.com RUPSLB PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (B BNI ) belum lama diselenggarakan, setelah sebelumnya Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara melakukannya juga. Dalam RUPSLB PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (B BNI ) itu, susunan direksi dan komisaris perseroan diubah. Namun, Achmad Baiquni masih ditetapkan sebagai Direktur Utama BNI . Adapun pergantian susunan pejabat BNI ialah, satu direktur yakni Ario Bimo menggantikan Catur Budi Harto yang diberhentikan. Ario Bimo sebelumnya General Manager (GM) BNI Cabang Tokyo, Jepang. Selain itu juga ada perombakan jabatan Direktur, meskipun mayoritas wajah lama di BNI masih bertahan. "Kemudian (RUPSLB) memberhentikan dengan hormat saudara Catur Budi Harto dari jabatan sebagai direktur bisnis usaha mikro kecil dan menengah," kata Direktur Keuangan BNI Ario Bimo yang baru saja diangkat, di Jakarta, Jumat (30/8/2019). Sementara itu di jajaran komisaris ada pergantian Marwanto Harjowiryono ya...