![]() |
| Sumber: Google |
Pada masa lampau, penggerak Hak Angket dalam Bank Century Muhammad Misbakhun, sempat memiliki
urusan dengan pengadilan, atas tudingan mengenai keterlibatan beliau dalam kasus Bank Century
, dalam kasus Misbakhun ada banyak
pelapor yang ingin hanya berniat untuk menjatuhkan Misbakhun.
Dalam kasus Misbakhun , ia divonis 1 tahun penjara di
PN Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
memvonis politisi PKS itu 2 tahun penjara. Penjeratan yang di bawa ke jalur hukum
ini telah dilaporkannya oleh seseorang
yang mengatakan Misbakhun Korupsi
dan ada keterkaitannya dalam kasus bailout Bank Century ketika di DPR.
Muhamad Misbakhun tidak merasa dirinya bersalah maka
yang ia lakukan adalah meminta peninjauan kembali atas kasus nya itau ke
Mahkamah Agung, Mahkamah Agung
(MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad
Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun
sudah diputuskan bebas dari segala tudingan yang selama ini direkayasa.
"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua
terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun.
Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya,
berarti bebas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, Jumat
(27/7/2012).
Dengan adanya keputusan dari MA yang mengatakan bahwa Kasus Misbakhun korupsi dinyatakan sebagai kasus perdata, dibebaskan
dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya, direhabilitasi harkat
dan martabatnya pada kedudukan semula," kata Misbakhun mengutip bunyi putusan MA itu.
dan ini akan menjadi pelajaran yang tidak bisa di lupaknan
oleh misbakhun, dan akhirnya nama baiknya kembali berrsih setelah kemenangan di
pengadilan behasih ia dapat.

Komentar
Posting Komentar