Langsung ke konten utama

Perjuangan Seorang Misbakhun Melewati Kasus Yang Menjeratnya

Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun mulai mengikuti dunia politik dengan maju sebagai seorang legislator PKS dan kini beliau mulai menjadi anggota aktif sebagai Politikus di Partai Golkar. Pada periode 2014-2019, Misbakhun sempat menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI kemudian pada Januari 2016 beliau kembali menjadi anggota Komisi XI yang membidangi Keuangan.

Namun hal apa yang sedang menimpa seorang anggota Komisi XI DPR dan salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century. Selama Misbakhun menjabat sebagai anggota DPR, Misbakhun dikenal sangat aktif terhadap kasus bailout Bank Cenutry. Kasus tersebut pernah membawa namanya atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus Misbakhun menghilang terbawa arus.

 Kasus Misbakhun dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi para petinggi di negeri ini, siapa pun itu. Tidak boleh lagi ada kabarnya kalau para penguasa menggunakan kekuasaannya untuk “menutup mulut” anak bangsa yang sudah sekarat dan mengungkapkan kasus-kasus.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus korupsi Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis. Itulah yang disampaikan oleh seorang anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang aktivis hak angket Kasus Bank Century diDPR. 

         Bambang Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Yang sebagaimana telah diketahui, Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan seorang penggerak Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang sudah menyeret beberapa nama yang merupakan petinggi dari Bank Indonesia (BI), orang- orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan hingga seorang Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya sudah menjabat menjadi seorang Gubernur BI.

Datangnya sebuah kasus Misbakhun yang sudah mengakibatkan dirinya tertuduh dan terlibat dalam sebuah kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara yang di perintahkan oleh Susilo Bambang Yudhyono, Misbakhun pun pada akhirnya ditahan dan diadili. Beliau bahkan sempat dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara beberapa tahun.

Namun, pada saat itu Mukhamad Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidaklah bersalah dengan sebuah kasus misbakhun korupsi sehingga beliau mengajukan PK. Adapun bunyi dari keputusan PK MA Misbkahun yaitu menyatakan bahwa kasus misbkahun bukanlah sebuah kasus pidana akan tetapi sebuah kasus perdata.

Maka dari itu, Mukhamad Misbakhun pun kini sudah dibebaskan dari segela macam tuntutan hukun yang melibatkannya dan dibersihkan kembali nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada bentuk kedudukan yang semula. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akan Segera Serahkan Bukti

Serahkan bukti, MAKI desak KPK lanjutkan kasus Century akurat.co MAKI yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, siap mendatangi KPK untuk segera menyerahkan data dan fakta bukti untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ). "Pada rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century ," kata Boyamin Saiman. Bukti dan fakta tersebut harus segera diserahkan kepada pihak KPK , karena data ini sangat bagi MAKI . Data ini untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. MAKI ingin mempraperadilankan kembali KPK karena putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon ( KPK ) unt...

KABAR GEMBIRA PARA ARMY, BTS AKAN COMEBACK AGUSTUS 2018!

Kabar Gembira, Bangtan Boys Siap Comeback Album Repackage Agustus 2018 Para ARMY tengah menebak-nebak kapan kah idolanya akan mengeluarkan single terbarunya. Banyak ARMY yang menduga-duga BTS akan comeback pada bulan Agustus 2018.   Beberapa hari yang lalu Koreaboo telah memberitahukan bahwa dalam waktu yang dekat mereka akan meluncurkan album repackage berjudul Love Yourself: Tear. Dengan artinya mereka akan comeback pada 3 bulan lalu baru saja mengeluarkan album ketiganya.   Banyaknya informasi yang beredar soal comeback dan album repackaged BTS , Big Hit Entertainment memberikan tanggapannya.  Kabar ini pun langsung di bantah oleh pihak Big Hit Entertainment , Salah satunya mengatakan bahwa belum ada detail kejelasan mengenai album repackage.  Diketahui, mereka dikabarkan tengah melakukan penggarapan tahap akhir produksi pada album terbarunya. Baca selengkapnya... sumber :  akurat,co

Direksi dan Komisaris Diubah, Achmad Baiquni Masih Ditetapkan Sebagai Dirut BNI

Sumber: google.com RUPSLB PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (B BNI ) belum lama diselenggarakan, setelah sebelumnya Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara melakukannya juga. Dalam RUPSLB PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (B BNI ) itu, susunan direksi dan komisaris perseroan diubah. Namun, Achmad Baiquni masih ditetapkan sebagai Direktur Utama BNI . Adapun pergantian susunan pejabat BNI ialah, satu direktur yakni Ario Bimo menggantikan Catur Budi Harto yang diberhentikan. Ario Bimo sebelumnya General Manager (GM) BNI Cabang Tokyo, Jepang. Selain itu juga ada perombakan jabatan Direktur, meskipun mayoritas wajah lama di BNI masih bertahan. "Kemudian (RUPSLB) memberhentikan dengan hormat saudara Catur Budi Harto dari jabatan sebagai direktur bisnis usaha mikro kecil dan menengah," kata Direktur Keuangan BNI Ario Bimo yang baru saja diangkat, di Jakarta, Jumat (30/8/2019). Sementara itu di jajaran komisaris ada pergantian Marwanto Harjowiryono ya...