![]() |
| Sumber: Google |
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel
telah menangkap 29 pengedar narkoba selama seminggu pertama dari 29 Maret
hingga 4 April 2019 di wilayah Kalimantan Selatan.
"Para pelaku saat ini kami tahan di Rumah Tahanan PoldaKalsel guna proses hukum lebih lanjut," kata Kabag Binopsnal Dit
Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro di Banjarmasin, Senin (8/4/2019).
Dikatakannya, dari 29 pelaku Narkoba, Polda Kalsel juga sudah
berhasil mengungkap kasus barang haram itu sebanyak 22 kasus.
"Barang bukti yang diamankan dari 22 kasus tindak pidana
narkotika itu di antaranya sabu-sabu seberat 315,19 gram, Karisprodol 240
butir, ekstasi 37 butir dan obat daftar G sebanyak 34 butir," ucap alumni
Akpol angkatan 1996 itu.
Terus dikatakannya, dalam pengungkapan kasus narkoba pada
minggu pertama di bulan April 2019 itu ada tiga kasus menonjol dengan memiliki barang
bukti cukup banyak.
Kasus menonjol pertama dengan pelaku berinisial F dan M,
mereka ditangkap di Jalan A Yani Km 18 Kecamatan Liang Anggang Kabupaten
Banjar, barang bukti yang disita empat paket sabu-sabu seberat 226,79 gram.
Kemudian, kasus menonjol kedua dengan pelaku berinisial AR
ditangkap di Jalan Menarap Tengah Kompleks Griya Indah Lestari Desa Menarap
Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, barang bukti yang disita
berupa satu kantong plastik berisikan tiga paket sabu-sabu seberat 19,22 gram.
Selanjutnya, kasus menonjol ketiga pelaku dengan inisial NN
ditangkap di dalam kontrakan di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat,
Kabupaten Tanah Bumbu, barang bukti yang disita 10 paket sabu-sabu seberat
34,40 gram dan 37 butir ekstasi seberat 15,31 gram.
"Semua kasus yang kami ungkap berkat adanya bantuan dari
masyarakat yang memberikan informasi dan selain itu juga ada dari hasil
penyelidikan anggota di lapangan," tutur perwira menengah Polri itu.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar